Jenis – Jenis Sertifikat Properti Yang Wajib Kamu Ketahui

Jenis – Jenis Sertifikat Properti Yang Wajib Kamu Ketahui

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Di Indonesia sendiri ada banyak jenis sertifikat properti salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). HGB adalah jenis sertifikat yang berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang, sementara SHM adalah sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Mengenal Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS): Proses, Biaya, dan Waktu Pengurusan. Untuk memiliki legalitas kepemilikan unit apartemen atau rumah susun (rusun), pemilik hunian harus memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

4. Akta Jual Beli (AJB)
AJB tanah adalah singkatan dari Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Untuk mendapatkannya, Anda tidak dapat membuatnya sendiri sebab hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhak membuat AJB.

Add a Comment

Your email address will not be published.